Senin, 27 Maret 2017

Tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Rapak Mahang

Tarif pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Rapak Mahang mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor 46 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas. Definisi UPTD, BLUD, dan PPK-BLUD menurut Peraturan Bupati ini adalah:
  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) puskesmas adalah Unit yang melaksanakan sebagian pelayanan teknis kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Badan Layanan Umum Daerah UPTD puskesnas yang selanjutnya disingkat BLUD UPID Puskesmas, adalah unit kerja pada Dinas- Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip e{isiensi dan produktivitas.
  3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan plakiek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteran umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengeiolaan keuangan daerah pada umumnya.
Tarif pelayanan kesehatan pada PPK-BLUD Puskesmas Rapak Mahang adalah sebagai berikut:


Tarif retribusi lain:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar