Senin, 27 Maret 2017

Permenkes nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan

Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disingkat SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pada saat Permenkes nomor 43 tahun 2016 ini diterbitkan, 3 peraturan menteri dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu: 
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/Kep/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/SK/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan
SPM bidang kesehatan menurut Permenkes nomor 43 tahun 2016 adalah:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar