Kamis, 27 Desember 2012

Desa Siaga

Pengertian Desa Siaga
Desa yang memiliki kesiapan sumberdaya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan (bencana & kegawatdaruratan kesehatan) secara mandiri.

Tujuan Umum
Terwujudnya desa dengan masyarakat yang sehat, peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan (bencana & kegawatdaruratan kesehatan) di desanya.

Tujuan Khusus
  1. Meningkatnya pengetahuan & kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS.
  2. Meningkatnya kemampuan & kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan.
  3. Meningkatnya kewaspadaan & kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko & bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dsb).
  4. Meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.
  5. Mendorong terbentuknya kelompok kerja yang peduli kesehatan. 
Kriteria Desa Siaga
Memiliki minimal 1 Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) dengan SDM minimal 1 org bidan & 2 org kader.

Prinsip Desa Siaga
Pemberdayaan masyarakat, melalui:
  1. Peningkatan pengetahuan & kesadaran (untuk petugas maupun masyarakat).
  2. Melengkapi sarana pendukung (poskesdes, alat kesehatan, sistem komunikasi, dll).
  3. Adanya kelembagaan (forum Gerbangmas, forum komunikasi desa, dll). 
Unsur-unsur Desa Siaga
  1. Forum Komunikasi Desa
  2. UKBM
  3. Poskesdes
  4. Dibina oleh Puskesmas
  5. Sistem surveilans penyakit berbasis masyarakat
  6. Sistem kesiapsiagaan & penanggulangan kegawatdaruratan & bencana kesehatan
  7. Sistem pembiayaan berbasis masyarakat
  8. Lingkungan sehat & PHBS
Poskesdes
Poskesdes: suatu upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan minimal:
1. Pengamatan epidemiologis penyakit menular & yang berpotensi menjadi KLB serta faktor-faktor resikonya.
2. Penanggulangan penyakit menular & yang berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi.
3.  Kesiapsiagaan & penanggulangan bencana & kegawatdaruratan kesehatan
4. Pelayanan kesehatan dasar, sesuai dengan kompetensinya (jika dekat dengan puskesmas/pustu, diambilalih oleh puskesmas/pustu).

Peran Dinkes Kabupaten/Kota
  1.  Mengembangkan komitmen & kerja sama tingkat kab/kota.
  2. Merevitalisasi puskesmas & jaringannya, khususnya dalam rangka PONED & pemberdayaan masyarakat.
  3. Merevitalisasi RS, khususnya dalam rangka PONEK.
  4. Merekrut/menyediakan calon-calon fasilitator untuk dilatih menjadi fasilitator pengembangan desa siaga (dari nakes/LSM/PKK/pramuka/org profesi, dll).
  5. Menyelenggarakan pelatihan bagi nakes & kader
  6. Melakukan advokasi ke berbagai pihak di tingkat kab/kota dalam rangka pengembangan desa siaga.
  7. Bersama puskesmas melakukan pemantauan, evaluasi & bimbingan teknis terhadap desa siaga.
  8. Menyediakan anggaran & sumber daya lain bagi pengembangan & pelestarian desa siaga.
Peran Puskesmas
  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, termasuk pelayanan obstetrik & neonatal emergensi dasar (PONED).
  2. Mengembangkan komitmen & kerja sama tingkat kecamatan.
  3. Memfasilitasi pengembangan desa siaga & poskesdes.
  4. Melakukan monitoring, evaluasi & pembinaan desa siaga & poskesdes (termasuk PWS/LAM).
Peran tokoh-tokoh masyarakat
  1. Menggali sumber daya untuk kelangsungan desa siaga.
  2. Menaungi & membina kegiatan-kegiatan desa siaga.
  3. Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan desa siaga. 
Peran tim penggerak PKK
  1. Berperan aktif dalam pengembangan & penyelenggaraan UKBM di desa siaga (posyandu, dll).
  2. Menggerakkan kader untuk mengelola & menyelenggarakan UKBM yang ada.
  3. Menggerakkan masyarakat untuk memanfaatkan UKBM yang ada.
  4. Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan dalam rangka menciptakan keluarga sadar gizi (KADARZI) & PHBS. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar