Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena prinsip akreditasi seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dan sesuai.
Puskesmas Rapak Mahang telah melakukan self assessment pada tanggal 13-20 Juni, dimana tiap auditor memeriksa 3 bab dan juga dilakukan observasi ke poli. Tim auditor tersebut terdiri dari:
- Winarti, SST (auditor pokja administrasi, bab I-III)
- Arminiwati, A.Md.Keb (auditor pokja program, bab IV-VI)
- dr. Noor Inayah El Laily (auditor pokja pelayanan klinis, bab VII-IX)
Dokumentasi proses self assessment 13-20 juni
Adapun hasil temuan self assessment tersebut adalah:
- Bab I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (38 temuan).
- Bab II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (78 temuan).
- Bab III Peningkatan Mutu Puskesmas (5 temuan).
- Bab IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (42 temuan).
- Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (56 temuan).
- Bab VI Sasaran Kinerja dan MDG's (18 temuan).
- Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (64 temuan).
- Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (40 temuan).
- Bab IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (44 temuan).
Dokumentasi closing self assessment 27 juni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar