Senin, 04 Juli 2016

Akreditasi puskesmas

Pengertian
Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan).
Akreditasi Puskesmas dan Klinik adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas dan Klinik, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.
Mengapa Perlu Akreditasi
Adanya variasi kualitas penyelenggaraan Puskesmas dan Klinik, yang disebabkan karena perbedaan :
  1. Proses Pengukuran
  2. Proses Monitoring
  3. Proses Pengendalian
  4. Proses Pemeliharaan
  5. Proses Penyempurnaan
  6. Proses Pendokumentasian
Ditambah adanya perbedaan SDM dan sarana prasarana yang ada di Puskesmas atau Klinik yang dapat menyebabkan proses pelayanan, dan kualitas pelayanan yang berbeda.
Dengan banyaknya perbedaan tersebut maka diperlukan sebuah proses pengukuran, proses monitoring, proses penngendalian, proses pemeliharaan, proses penyempurnaan daan proses pendokumentasian yang TERSTANDAR. Dengan segala sesuatu yang terstandar maka akan dihasilkan proses yang terstandar dan menghasilkan kualitas mutu pelayanan yang bermutu dan terstandar.
Tujuan Akreditasi
  1. Sebagai wahana PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risik
  2. Sebagai syarat recredensialing PPK 1 BPJS pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasiona
Manfaat Akreditasi
  1. Memberikan keunggulan kompetitif
  2. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes
  3. Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat.
  4. Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
  5. Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat
  6. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer
  7. Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
  8. Meningkatkan keamanan dalam bekerja
Standar akreditasi puskesmas
Standar akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian dan 9 bab yaitu:

1. Standar administrasi dan Manajemen, terdiri dari:
  • Bab I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
  • Bab II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
  • Bab III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
2. Standar Program Puskesmas
  • Bab IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS)
  • Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat
  • Bab VI Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
3. Standar Pelayanan Puskesmas
  • Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
  • Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
  • Bab IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Dasar Hukum Akreditasi Puskesmas
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012:
Pembagian sub sistem upaya kesehatan:
  1. Upaya kesehatan
  2. Fasyankes
  3. Sumber Daya upaya Kesehatan
  4. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan:
  1. Pelayanan kesehatan harus diberikan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
  2. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan secara berjenjang melalui standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dan masyarakat.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013:
pasal 42:
  1. Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
  2. Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta.
  3. Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan BPJS.

pasal 43:
Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggungjawab untuk:
  1. Penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  2. Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan;
  3. Perhitungan standar tarif; dan
  4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan;
Dokumen Akreditasi
Dokumen akreditasi :
1. Dokumen eksternal
    Dasar hukum, Peraturan Perundangan, referensi, Kebijakan Pemerintah, dll.
2. Dokumen internal
    Dokumen yang merupakan milik internal Puskesmas, seperti Surat Keputusan, Kebijakan     Puskesmas, SPO, dll.
Dokumen pendukung pelaksanaan akreditasi Puskesmas/Klinik :
  1. Pedoman survey
  2. Pedoman pendampingan
  3. Pedoman penyusunan dokumen
  4. Pedoman pelatihan surveiyor
  5. Instrumen
  6. Standar
  7. Surat Keputusan
  8. Standar Prosedur Operasional
  9. Kerangka acuan
  10. Kebijakan
  11. dll
Pelaksana Akreditasi
  1. Tim Akreditasi Puskesmas
  • Tim di Puskesmas yang bertanggung jawab menyiapkan Puskesmas dalam memperoleh Akreditasi Puskesma
  • Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
  • Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persiapan akreditasi Pusksesmas
  1. Tim Pendamping Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  • Tim yang telah dilatih dan ditugaskan oleh Kepala Dinkes Kab/Kota untuk mendampingi Puskesmas dalam penyelenggaraan akreditasi.
  • Tim yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan anggota yang berasal dari pejabat fungsional atau  struktural Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan / atau pihak ketiga atau lembaga lain.
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Pendamping Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  1. Tim Akreditasi Dinas Kesehatan Provinsi
  • Tugasnya : sebagai tim pelatih calon pendamping akreditasi.
  • Direkrut dari : Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau pihak ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
  • Kriteria pendidikan dokter dan / atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan diakreditasi.
  • Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi Puskesmas.
  1. Tim Surveyor
Sebagai : tim pelaksana penilaian akreditasi yang ditugaskan oleh Komisi Akreditasi Fasyankes Primer.
Direkrut dari : Widyaiswara dan staf Dinas Kesehatan Provinsi atau peserta dari individu atau Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
Kriteria pendidikan dokter dan / atau tenaga kesehatan dengan pendidikan minimal D3 yang masing-masing memiliki kompetensi dalam bidang manajemen kesehatan, program kesehatan dan pelayanan klinis yang akan diakreditasi
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan TOT/Pelatih Pendamping Akreditasi  Puskesmas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar