Kami memberitahukan kepada masyarakat terutama mahasiswa/mahasiswi dan perusahaan/institusi lainnya bahwa mulai bulan januari 2018, permintaan data kesehatan di Puskesmas Rapak Mahang akan dikenakan tarif retribusi sesuai tarif yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas.
Rincian tarif retribusi tersebut adalah sebagai berikut:
- Permintaan data penelitian perusahaan dan lembaga lain Rp 500.000
- Permintaan data penelitian untuk pendidikan Rp 75.000
- Permintaan menjadi narasumber Rp 250.000
- Praktik kerja lapangan Rp 5.000 (orang/ hari)
Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatian anda kami ucapkan terima kasih.