Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disingkat SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pada saat Permenkes nomor 43 tahun 2016 ini diterbitkan, 3 peraturan menteri dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/Kep/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/SK/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan
SPM bidang kesehatan menurut Permenkes nomor 43 tahun 2016 adalah: