Berikut ini adalah 18 hal yg harus diwaspadai ibu hamil & mengapa diharuskan melahirkan di RS bukan di bidan:
- Mempunyai riwayat operasi seksio sesaria (operasi caesar).
- Pendarahan dari jalan lahir selain lendir bercampur darah.
- Persalinan kurang dari 37 minggu (kurang bulan).
- Ketuban pecah disertai dengan keluar mekonial kental (cairan berwarna keruh).
- Ketuban pecah disertai tidak terasa gerakan janin.
- Ketuban telah pecah lebih dari 24 jam atau ketuban pecah pada kehamilan kurang bulan.
- Ada tanda gejala infeksi: suhu tubuh tinggi, menggigil, nyeri perut dan cairan ketuban yang berbau.
- Tekanan darah lebih dari 160/110.
- Tinggi fundus 41 cm atau lebih kehamilan kembar.
- Ada tanda gerakan janin berkurang (kurang lebih 10 gerakan dalam 1 hari).
- Kepala janin belum masuk panggul pada masa persalinan.
- Letak sungsang, melintang/malang.
- Bagian terendah bukan kepala saja tetapi ada bagian lainnya misalnya tangan/lengan.
- Tali pusat keluar sebelum bayi lahir.
- Adanya perasaan syok.
- Mempunyai penyakit anemia.
- Menderita hepatitis.
- Kehamilan kembar.
Jika terdapat tanda-tanda bahaya pada kehamilan segera periksakan ke puskesmas atau RS.