Jampersal adalah jaminan pembiayaan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas termasuk pelayanan KB setelah persalinan dan pemeriksaan bayi baru lahir yang biayanya dijamin oleh pemerintah.
Program ini mulai berlaku sejak 1 januari 2011.
Mengapa jampersal diperlukan?
- Memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pemeriksaan nifas oleh tenaga kesehatan.
- Memberikan pemeriksaan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
- Memberikan pelayanan KB setelah persalinan.
- Penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (setelah melahirkan sampai 42 hari), serta bayi baru lahir (0-28 hari).
Pelaksanaan jampersal
Untuk mendapatkan pelayanan jampersal, cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri. Layanan diberikan di puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes, dan RS rujukan kelas III milik pemerintah atau RS swasta yang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah, termasuk di bidan mitra dinas kesehatan.
Ruang lingkup pelayanan jampersal
Tingkat pertama
Pelayanan yang diberikan
- Pemeriksaan kehamilan 4 kali.
- Persalinan normal.
- Pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB setelah persalinan.
- Pelayanan bayi baru lahir normal.